Tarif PPh 21 Terbaru dan Aturan yang Berlaku

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Bagi karyawan maupun perusahaan, memahami tarif PPh 21 terbaru dan aturan yang berlaku sangat penting agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak yang dipotong langsung dari penghasilan karyawan atau penerima jasa oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Pajak ini kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan pajak.

Artinya, setiap perusahaan wajib menjadi pemotong PPh 21 atas gaji karyawan, sementara karyawan perlu memahami besaran potongan yang diterapkan.

Tarif PPh 21 Terbaru yang Berlaku

Tarif PPh 21 mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Ketentuan ini menggantikan tarif lama dan membawa beberapa perubahan penting.

Berikut tarif PPh 21 terbaru berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) tahunan:

  • Lapisan 1: Hingga Rp60.000.000 → 5%

  • Lapisan 2: Rp60.000.001 – Rp250.000.000 → 15%

  • Lapisan 3: Rp250.000.001 – Rp500.000.000 → 25%

  • Lapisan 4: Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000 → 30%

  • Lapisan 5: Di atas Rp5.000.000.000 → 35%

Dengan tarif terbaru ini, lapisan penghasilan kena pajak diperluas sehingga lebih progresif dan adil, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.

Aturan Dasar dalam Penerapan PPh 21

Dalam penerapan PPh 21, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan baik oleh karyawan maupun perusahaan:

  1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    PTKP menentukan batas minimal penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Misalnya, untuk wajib pajak orang pribadi lajang sebesar Rp54 juta per tahun.

  2. Objek Pajak PPh 21
    Meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, pesangon, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima pegawai.

  3. Pemotongan oleh Pemberi Kerja
    Perusahaan atau instansi wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 setiap bulan melalui SPT Masa PPh 21.

  4. Bukti Potong Pajak
    Karyawan berhak menerima bukti potong PPh 21 yang dapat digunakan saat pelaporan SPT Tahunan.

Contoh Perhitungan PPh 21

Misalnya seorang karyawan lajang memiliki gaji Rp10 juta per bulan.

  • Penghasilan setahun: Rp120.000.000

  • Dikurangi PTKP: Rp54.000.000

  • Penghasilan Kena Pajak: Rp66.000.000

Penerapan tarif:

  • Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

  • Rp6.000.000 x 15% = Rp900.000

  • Total PPh 21 = Rp3.900.000 setahun atau Rp325.000 per bulan.

Contoh ini menunjukkan bagaimana tarif PPh 21 progresif diterapkan sesuai lapisan penghasilan.

Pentingnya Memahami Tarif PPh 21 Terbaru

Perubahan tarif PPh 21 memberikan dampak langsung pada potongan gaji karyawan maupun kewajiban perusahaan. Dengan pemahaman yang tepat:

  • Karyawan dapat memperkirakan potongan pajak bulanan.

  • Perusahaan bisa lebih akurat dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak.

  • UMKM yang mulai memiliki karyawan juga bisa menyesuaikan pengelolaan pajaknya.

Solusi Praktis dengan Konsultan Pajak

Mengelola PPh 21 terkadang cukup rumit, terutama jika perusahaan memiliki banyak karyawan atau struktur gaji yang kompleks. Di sinilah peran konsultan pajak sangat membantu.

SAJ Consulting, sebagai konsultan pajak profesional di Jakarta dan sekitarnya, siap membantu perusahaan maupun UMKM dalam:

  • Perhitungan dan pemotongan PPh 21 sesuai aturan terbaru.

  • Pelaporan pajak bulanan dan tahunan.

  • Konsultasi perencanaan pajak agar lebih efisien.

  • Pendampingan saat ada pemeriksaan dari otoritas pajak.

saj consulting, konsultan pajak, konsultan tp doc

Dengan dukungan tim ahli, Anda bisa lebih fokus pada bisnis, sementara urusan perpajakan ditangani secara profesional. Hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *