Coretax DJP – Panduan dan Solusi Bersama SAJ Consulting

konsultan pajak bogor, konsultan pajak bekasi, konsulan pajak tangerang, konsultan pajak depok, konsultan pajak jakarta
konsultan pajak bogor, konsultan pajak bekasi, konsulan pajak tangerang, konsultan pajak depok, konsultan pajak jakarta

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk menggantikan aplikasi lama dan menghadirkan layanan pajak yang lebih modern, terintegrasi, dan transparan.

Menurut laman pajak.go.id Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Dengan adanya Coretax, wajib pajak diharapkan dapat:

  • Mengakses layanan pajak secara lebih mudah dan cepat.

  • Menyampaikan laporan dan dokumen perpajakan secara digital.

  • Mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi pajak.


Tujuan Implementasi Coretax

Penerapan Coretax memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  1. Modernisasi Sistem Perpajakan – DJP ingin menyatukan semua layanan dalam satu platform terpadu.

  2. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak – Proses administrasi lebih sederhana sehingga mendorong wajib pajak patuh.

  3. Transparansi dan Efisiensi – Memudahkan pengawasan sekaligus memotong birokrasi yang berbelit.

  4. Integrasi Data – Semua transaksi dan laporan pajak tersimpan rapi dalam satu sistem inti.


Dampak Coretax untuk Perusahaan

Bagi perusahaan, penerapan Coretax akan membawa beberapa perubahan, seperti:

  • Proses pelaporan pajak lebih terintegrasi.

  • Data keuangan dan transaksi lebih mudah dipantau oleh DJP.

  • Perlunya penyesuaian sistem internal perusahaan agar sesuai dengan format Coretax.

Artinya, perusahaan harus siap dengan dokumentasi yang lebih detail, termasuk yang berkaitan dengan transfer pricing, laporan keuangan, serta kewajiban pajak lainnya.


SAJ Consulting, Mitra Implementasi Pajak Anda

Perubahan sistem ke Coretax DJP tentu membutuhkan pemahaman mendalam agar perusahaan tetap patuh pajak. Di sinilah peran SAJ Consulting sebagai konsultan pajak profesional menjadi sangat penting.

Keunggulan SAJ Consulting:

  • Berpengalaman dalam mendampingi perusahaan menghadapi regulasi perpajakan terbaru.

  • Ahli Transfer Pricing dan Dokumentasi Pajak sesuai aturan DJP.

  • Pendekatan Solutif sesuai kebutuhan spesifik bisnis klien.

  • Konsultasi Proaktif agar perusahaan siap dengan sistem Coretax.


Layanan SAJ Consulting Terkait Coretax

SAJ Consulting menyediakan berbagai layanan yang relevan dengan implementasi Coretax, seperti:

  • Pendampingan penyesuaian sistem perpajakan perusahaan.

  • Penyusunan dokumentasi pajak, termasuk transfer pricing.

  • Konsultasi strategi kepatuhan perpajakan jangka panjang.

  • Pelatihan internal tim keuangan terkait Coretax.


Penerapan Coretax oleh DJP merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien. Agar perusahaan Anda siap menghadapi perubahan ini, penting untuk memiliki pendamping yang tepat.

SAJ Consulting hadir untuk membantu perusahaan di Indonesia memahami, menyesuaikan, dan mengimplementasikan Coretax dengan baik.

👉 Kunjungi situs resmi: sajconsulting.id untuk informasi lebih lanjut.