SAJ CONSULTING – Solusi Transfer Pricing Komprehensif Perusahaan Anda

Cakupan Layanan: Membantu perusahaan lokal maupun multinasional dalam merancang, mendokumentasikan, dan menentukan harga transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle / ALP), termasuk penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc).

Tujuan/Manfaat: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak internasional dan domestik, meminimalkan risiko koreksi fiskal, serta menghindari sengketa pajak lintas yurisdiksi.

Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Kami berpengalaman dalam pembuatan TP Doc terdiri dari Dokumen Induk (Master File) maupun Dokumen Lokal (Local File) sesuai dengan peraturan Transfer Pricing Terbaru, Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.03/2023).

Kami memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan pada setiap tahapan sengketa Transfer Pricing, dari proses SP2DK, Pemeriksaan (SPHP), Keberatan, hingga Banding, dimana kami siap membantu Anda dalam menyusun strategi terbaik untuk meminimalkan risiko pajak dan mencapai resolusi sengketa perpajakan yang optimal bagi Wajib Pajak.

Kami siap membantu Anda dalam menyusun CbCR yang akurat dan sesuai dengan panduan OECD (OECD TP Guidelines) serta peraturan perpajakan Indonesia, guna memastikan kepatuhan global sekaligus meminimalkan risiko perpajakan bagi Perusahaan.

Konsultasi terkait Global Minimum Tax (GMT) dan dampaknya terhadap struktur bisnis Anda.