Legal Services

Cakupan Layanan: Pendirian badan usaha (PT, CV, dll.), pengurusan izin usaha dan lisensi komersial, penyusunan serta peninjauan kontrak kerja sama (contract drafting & reviewing), hingga pemberian pendapat hukum (legal opinion).

Tujuan/Manfaat: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi operasional bisnis, serta meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari dengan mitra bisnis atau karyawan.